Pinrang Kanni, Plat kendaraan bermotor adalah identitas kendaraan yang merupakan salah satu tanda sahnya dan di lindungi oleh hukum negara. Hal ini tentu yang berhak mengeluarkan plat tersebut adalah Zamzat, ini juga pasti tidak akan mungkin bisa keluar atau diterbitkan dua plat yang sama walaupun itu kendaraan yang berbeda, ungkap warga inisial A.A
Berawal saat saya “sopir Ba” mau mengisi BBM pertalite tanggal 30 oktober 2026 sekitar jam 14.00 sore di salah satu SPBU di Pinrang (SPBU kanni) barcode saya di tolak dengan alasan barcode saya sudah terpakai pada jam 07.00 pagi hari yang sama pada kendaraan lain, yang menyebabkan saya kaget / heran karena baru hari ini saya keluar tanggal 30 okt. 2026 yang pas menurut tanggal genap dengan plat kendaraan saya untuk mengurus keperluan.
Tanggal 30 Oktober 2026 sekitar jam 20.00 malam, saya mendapatkan kabar bahwa mobil saya dengan plat no DD 1246 XBO ada yang sama persis, cuma merek mobilnya berbeda dan ini di temukan di wilayah pare pare untuk kedua kalinya.
Olehnya saya atas nama pemilik mobil CALYA DD 1246 XBO, merasa sangat di rugikan dan meminta dari pihak Zamzat serta pihak kepolisian untuk mencari, menemukan serta menindak sesuai hukum yang berlaku kepada pemilik mobil yang memalsukan plat dan barcode mobil saya yang telah membuat resa.
Saran saya, Untuk pihak PERTAMINA kiranya jika menemukan mobil no plat DD 1246 XBO dapat meminta STNK mobil tersebut untuk mencocokkan dengan no plat aslinya dan melaporkan kepihak berwajib.
Kami mengindikasikan perbuatan ini di lakukan oleh pihak pihak pelansir BBM bersubsidi yang sudah memiliki beberapa barcode untuk melancarkan aksinya menguras BBM yang bukan menjadi haknya dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat pada umumnya ungkap salah satu warga.
Penulis, br**





Tinggalkan Balasan