Dimohon Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang Segera Memanggil Pengawas dan Sidak Ke 3 Lokasi Pekerjaan Kelompok Tani, Kelompok Tani Cigundala, Sri Mukti & Maranggijaya Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran

WhatsApp Image 2026 10 30 At 05.29.50
Bagikan

Karawang pers Kpktipikor- Pelaksanaan Proyek Optimalisasi Lahan Non-Rawa Proram Kementrian Pertanian RI Pelaksana Kelompok Tani Cigundasari,Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Diduga kuat Melanggar Beberapa Ketentuan,(red-29/10/2026)

Hasil temuan dan investigasi team media di lokasi pekerjaan, terlihat Papan Informasi, Pekerjaan RANCANGAN TEKNIS (SID) Optimalisasi Lahan Non-RawaTahun Anggaran 2026, Pelaksana Kelompok Tani Cigundasari Lokasi Desa Lemahkarya Kecamatan Tempuran, Luas CPCL 37 Hektar Kegiatan Rehab Saluran Irigasi,Volume Pekerjaan 2 Unit dan 65 M, Nilai Anggaran Rp 170.200.000,00,

Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan ada pihak Pelasana/mador, bahkan pihak Konsultan/Pengawas, juga tidak ada, Diduga Pelaksana Kelompok Tani Cigundasari kerjasama dengan Pengawas agar tidak ada di lokasi, agar para pekerjaan, dengan bebas melakukan kecurangan pekerjaan walaupun tidak sesuai (Spesifikasi Teknis) yang penting pekerjaan cepat selesai,

Dalam pekerjaan Perencanaan Teknis (SID) Optimalisasi Lahan Non-Rawa, dalam Pengerjaan dasar, dimulai menyusun batu kali secara langsung di dalam genangan air yang berlumpur,kemudian adukan semen dikucurkan

Pihak pelaksana sebelumnya tidak membuat Kisdam, untuk mengalihkan atau membendung aliran air, guna pemasangan dasar pondasi mencapai lapisan tanah yang lebih stabil.

Dasar Pendasi: harus menggunakan lapisan pasir urug atau batu kosong terlebih dahulu di dasar pondasi sebagai lantai dasar, agar adukan semen tidak langsung bercampur dengan sisa lumpur.

Pihak pelaksana (Kelompok Tani Cigundasari) dinilai melanggar beberapa ketentuan
1. Papan Informasi tidak detail hanya mencantumkan Volume Pekerjaan 2 Unit dan 65 M. Tidak ada LxT,
2. Pengerjaan Perencanaan Teknis (SID) tidak sesuai (Spesifikasi Teknis)
3. Tidak mencantumkan Waktu Pelaksanaan (Jumlah hari kalender)
4. Tidak mencantumkan nama Pengawas/Tim Teknis: yang bertanggung jawab mengawal
kualitas pengerjaan teknis di lapangan.

Dalam pelaksanaan proyek APBN/APBD Jika pengawas lapangan yang membiarkan papan informasi proyek tidak lengkap tidak detail bisa dikenakan sanksi.

Pengawas memiliki tanggung jawab hukum dan profesional untuk memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai aturan transparansi.
Mengapa Tindakan Pengawas Kena Sanksi?
Papan informasi proyek adalah wujud kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan proyek harus mencantumkan detail volume (panjang x lebar x tinggi/tebal)
Pengawas membiarkan papan proyek hanya mencantumkan “panjang saja” membuka celah terjadinya manipulasi volume pekerjaan (korupsi/reduksi spesifikasi teknis).
Sikap diam pengawas dikategorikan sebagai pembiaran (kelalaian dalam tugas pengawasan).

Potensi Sanksi untuk Pengawas
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengawas (baik Aparatur Sipil Negara/ASN maupun konsultan pengawas swasta) tergantung pada dampak dari pembiaran tersebut:

Sanksi Hukum (Pidana) jika Terjadi Kerugian Negara
Jika setelah diperiksa oleh inspektorat (Itjen Kementan), BPK, atau BPKP ternyata ditemukan bahwa
lebar dan tinggi fisik bangunan di lapangan dimanipulasi (dikurangi) oleh pelaksana hingga merugikan
keuangan negara, maka pengawas dapat terseret ke ranah hukum.

Sanksi Pihak Pelaksana:
• Dinas terkait atau Kementerian Pertanian selaku pemilik program dapat memberikan Teguran Tertulis kepada pihak pelaksana dalam hal ini (Kelompok Tani Cigundasari) untuk segera memperbaiki papan informasi tersebut.
• Penundaan Pembayaran Termin berikutnya:Jika ditemukan ketidaksesuaian informasi atau indikasi kesengajaan menutup-nutupi volume, Pencairan dana proyek bisa ditangguhkan hingga dokumen dan fisik diperiksa ulang.
• Sanksi Hukum (Tindak Pidana Korupsi) Apabila hasil audit (oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP) membuktikan adanya kerugian negara akibat pengurangan dimensi lebar dan tinggi yang sengaja disembunyikan tersebut, pihak pelaksana dapat dijerat hukum pidana korupsi

Sementara H.Entang A.Sonjaya Badan Advokat Indonesia (BAI) selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, Hasil temuan team wartawan di 3 lokasi pekerjaan proram Kementrian di Desa Lemahkarya diduga kuat Melanggar beberapa regulasi dan atau ketentuan, ungkapnya,(29/10/2026)

Secara tegas H.Entang Kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang Segera Sidak dan memanggil Ketua Kelompok Tani Cigundasari Maranggijaya, Sri Mukti dan Konsultan atau Pengawas,diduga Pengawas dengan para Ketua Kelompok Tani Bekerjasama dengan tegas H.Entang ungkapnya (A.Rahmat)

Penulis

admin@rrkdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *